Rincian Dana Desa 2026 Kecamatan Ayah Kebumen, Cek Alokasi Tiap Desa
![]() |
| Kecamatan Ayah, Kebumen terima Dana Desa 2026, Argosari dan Jatijajar kebagian Rp373 Juta. (Foto: AI Image Generator) |
PALINGKEBUMEN.COM - Pemerintah pusat telah mengalokasikan Dana Desa (DD) tahun 2026 untuk 449 desa di Kabupaten Kebumen dengan total pagu mencapai Rp148 miliar.
Jumlah ini turun signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp434 miliar.
Di Kecamatan Ayah, terdapat 18 desa yang menerima alokasi dana desa. Lima desa menempati posisi penerima tertinggi dengan nilai yang sama, yaitu Rp373.456.000.
Keempat desa tersebut adalah Candirenggo, Mangunweni, Jatijajar, Argosari, dan Demangsari.
Sebaliknya, desa dengan alokasi terendah di kecamatan yang sama adalah Kedungweru sebesar Rp267.059.000, disusul Desa Ayah sebesar Rp281.126.000.
Rincian Dana Desa per Desa di Kecamatan Ayah
Berikut besaran Dana Desa 2026 yang diterima masing-masing desa di Kecamatan Ayah, Kebumen:
- Argopeni: Rp348.648.000
- Karangduwur: Rp372.324.000
- Srati: Rp358.235.000
- Pasir: Rp340.588.000
- Jintung: Rp309.005.000
- Banjararjo: Rp317.686.000
- Argosari: Rp373.456.000
- Watukelir: Rp328.449.000
- Kalibangkang: Rp369.581.000
- Tlogosari: Rp341.317.000
- Kalipoh: Rp363.555.000
- Ayah: Rp281.126.000
- Candirenggo: Rp373.456.000
- Mangunweni: Rp373.456.000
- Jatijajar: Rp373.456.000
- Demangsari: Rp373.456.000
- Bulurejo: Rp320.905.000
- Kedungweru: Rp267.059.000
Jadwal Pencairan Dana Desa 2026
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa, pencairan dana desa dilakukan dalam dua tahap.
Untuk desa dengan status non-mandiri, pencairan tahap I sebesar 40 persen dari pagu reguler setiap desa dilakukan paling lambat bulan Juni 2026. Tahap II sebesar 60 persen dilakukan paling cepat bulan April 2026.
Sementara untuk desa mandiri, jadwal pencairan tahap I sebesar 60 persen paling lambat Juni 2026, dan tahap II sebesar 40 persen paling cepat April 2026.
Prioritas Penggunaan Dana Desa 2026
Secara nasional, total pagu Dana Desa 2026 mencapai Rp60,57 triliun. Sebesar 58,03 persen atau Rp34,57 triliun dialokasikan untuk Koperasi Desa Merah Putih, sedangkan sisanya Rp25 triliun untuk dana desa reguler.
PMK Nomor 7 Tahun 2026 mengatur bahwa dana desa dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah desa paling tinggi 3 persen dari pagu reguler.
Penggunaan utama dana desa diutamakan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, antara lain:
- Penanganan kemiskinan ekstrem melalui bantuan langsung tunai desa
- Penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana
- Penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa
- Program ketahanan pangan, lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi desa
- Dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih
- Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program padat karya tunai desa
- Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di desa
- Program sektor prioritas lainnya termasuk pengembangan potensi dan keunggulan desa
Dengan alokasi yang lebih kecil dibanding tahun lalu, pemerintah desa di Kebumen diharapkan dapat mengelola dana desa 2026 secara lebih tepat sasaran, terutama untuk program-program prioritas nasional.***
