Raperda Penyertaan Modal BUMD Kebumen, Dana Hanya Cair Jika Kinerja Direktur Terbukti Bagus
![]() |
| Pansus III DPRD Kebumen perketat syarat penyertaan modal BUMD. (Foto: Andri/Paling Kebumen) |
PALINGKEBUMEN.COM - Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Kebumen menegaskan bahwa pemberian penyertaan modal bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kini semakin ketat.
Pemerintah daerah tidak akan menggelontorkan dana secara cuma-cuma tanpa adanya evaluasi kinerja yang transparan dan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Hal itu terungkap dalam Public Hearing pembahasan Raperda Penyertaan Modal BUMD di Ruang Rapat Paripurna, Kamis, 7 Mei 2026.
Wakil Ketua Pansus III DPRD Kebumen, Wahid Mulyadi, mengungkapkan bahwa efisiensi menjadi prioritas utama.
Untuk tahun anggaran 2026, sejumlah BUMD dipastikan tidak menerima tambahan modal, atau dipasang pada angka nol rupiah.
Evaluasi Kinerja dan Manajemen Profesional
Salah satu fokus utama Pansus adalah PT Aneka Usaha Kebumen Jaya. Wahid menjelaskan, kekosongan jabatan direktur menjadi alasan kuat mengapa penyertaan modal untuk perusahaan ini dinolkan pada 2026.
Fokus utama saat ini adalah perbaikan manajerial dan pengisian direksi yang profesional.
"Kami menunggu pengisian direktur baru. Tugas pertamanya adalah memperbaiki manajemen perusahaan. Setelah manajemen terisi, baru kita bicara penyertaan modal di 2027, itu pun menunggu evaluasi kinerja tahun berjalan," ujar Wahid.
Mekanisme ini berlaku untuk seluruh BUMD. Meskipun angka rencana modal sudah tertera dalam draf untuk lima tahun ke depan, realisasinya bergantung pada laporan keuangan bulanan yang diawasi oleh Komisi C DPRD Kebumen serta Bagian Perekonomian Setda.
Dorong Pemberdayaan Bank Kebumen
Selain masalah pengawasan, Pansus III juga menyoroti ketimpangan perhatian pemerintah daerah terhadap BUMD milik sendiri.
Wahid mendorong agar Bank Kebumen mendapatkan porsi "kue" bisnis yang lebih besar, setara dengan Bank Jateng.
Selama ini, Bank Jateng banyak menangani transaksi besar seperti gaji ASN. Pansus berharap Bank Kebumen diberikan keleluasaan lebih sebagai penampung rekening kas umum daerah, setoran pajak, hingga retribusi.
"Kami sudah mengatur payung hukumnya dalam Perda Bank Perekonomian Rakyat Bank Kebumen agar mereka punya ruang gerak luas. Harapannya, pemerintah daerah lebih berpihak pada aset sendiri agar keuntungan yang kembali ke daerah juga semakin optimal," pungkasnya.
Penyertaan modal untuk BUMD milik Pemkab Kebumen yang direncanakan hingga tahun 2030 mencapai Rp76,4 miliar.
Namun, angka ini bersifat dinamis mengikuti kemampuan keuangan daerah dan fakta riil di lapangan, guna memastikan setiap rupiah modal daerah digunakan secara taktis dan bertanggung jawab.***
