Cara Mudah Registrasi IKD untuk Akses KTP Digital di Ponsel, Kamu Wajib Tahu!
![]() |
| KTP Digital bisa diakses dari HP, begini cara registrasi IKD. (Foto: Image Generated) |
PALINGKEBUMEN.COM - Masyarakat kini dapat mengakses identitas kependudukan secara digital melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dikembangkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Layanan ini memungkinkan dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) tersedia secara elektronik melalui ponsel pintar.
Kehadiran IKD memberikan kemudahan bagi warga ketika membutuhkan data kependudukan dalam berbagai layanan publik, terutama saat tidak membawa KTP elektronik dalam bentuk fisik.
Syarat Registrasi IKD
Sebelum melakukan pendaftaran IKD, pemohon perlu menyiapkan sejumlah persyaratan. Pemohon harus sudah memiliki e-KTP atau pernah melakukan perekaman data biometrik.
Selain itu, pemohon wajib memiliki alamat email dan nomor telepon seluler yang aktif serta koneksi internet yang stabil.
Proses registrasi juga memerlukan verifikasi langsung oleh petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
10 Langkah Aktivasi KTP Digital
Registrasi dan aktivasi IKD dilakukan melalui beberapa tahapan. Berikut langkah-langkahnya:
1. Unduh aplikasi IKD melalui toko aplikasi di ponsel, kemudian pilih menu Daftar.
2. Setujui syarat dan kebijakan layanan dengan mengaktifkan kolom persetujuan.
3. Masukkan data diri, meliputi NIK, alamat email, dan nomor ponsel aktif.
4. Lakukan verifikasi wajah dengan memilih menu Ambil Foto untuk proses pengenalan wajah.
5. Datang ke kantor Dukcapil terdekat dan sampaikan permohonan aktivasi akun IKD kepada petugas.
6. Pindai QR Code yang diberikan oleh petugas Dukcapil.
7. Periksa email yang telah didaftarkan untuk mendapatkan pesan aktivasi.
8. Masukkan kode aktivasi dan captcha, kemudian pilih menu Aktifkan.
9. Periksa status aktivasi dengan membuka aplikasi IKD dan memilih menu Cek Status.
10. Masuk ke aplikasi menggunakan PIN yang telah dibuat.
Setelah aktivasi berhasil, dokumen kependudukan seperti KTP digital dan KK dapat diakses melalui menu Dokumen pada halaman utama aplikasi. Pengguna perlu memasukkan PIN sesuai ketentuan aplikasi.
Apakah IKD Menggantikan KTP Fisik?
Penggunaan Identitas Kependudukan Digital memiliki dasar hukum melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Perencana Ahli Madya Ditjen Dukcapil Kemendagri, Ahmad Triwan, menjelaskan bahwa KTP digital memiliki keabsahan yang setara untuk kebutuhan pelayanan publik.
IKD dapat digunakan sebagai pendamping ketika warga membutuhkan identitas kependudukan secara digital atau sedang tidak membawa KTP fisik.
KTP elektronik dalam bentuk fisik tetap berlaku dan dapat digunakan sebagaimana mestinya. Karena itu, masyarakat dapat memanfaatkan IKD sebagai alternatif akses identitas kependudukan melalui perangkat ponsel.
Registrasi IKD memberikan pilihan bagi masyarakat untuk mengakses dokumen kependudukan secara lebih praktis melalui ponsel.
Dengan mengikuti tahapan pendaftaran, verifikasi, dan aktivasi melalui Dukcapil, warga dapat menggunakan layanan KTP digital sesuai ketentuan yang berlaku.***
