Guru Ngaji di Kebumen Jadi Tersangka, Cabuli 6 Anak di Bawah Umur

Guru Ngaji di Kebumen Jadi Tersangka, Cabuli 6 Anak di Bawah Umur
 Polres Kebumen tetapkan guru ngaji sebagai tersangka pencabulan anak. (Foto: Humas Polres Kebumen)

PALINGKEBUMEN.COM - Polres Kebumen menetapkan seorang pria berinisial M (29) sebagai tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. 

Pelaku yang berprofesi sebagai guru mengaji ini memanfaatkan kedekatannya dengan korban.

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengungkapkan, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat pada 28 Maret 2026. 

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen kemudian melakukan pendalaman.

"Ditemukan 6 anak yang menjadi korban pencabulan. Satu di antaranya menjadi korban persetubuhan," ujar Kapolres dalam konferensi pers, Senin, 30 Maret 2026.

Korban merupakan remaja perempuan yang sebagian besar masih berstatus pelajar. Peristiwa terakhir terjadi pada 20 Maret 2026 di sebuah tempat mengaji di Kecamatan Karanggayam.

Polsek Karanggayam sebelumnya menyerahkan terduga pelaku kepada Unit PPA pada 27 Maret 2026. Pelaku diduga meminta korban datang lebih awal untuk melakukan perbuatan tidak pantas.

Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan dan komunikasi terbuka dengan anak. "Peran keluarga sangat penting dalam mencegah kekerasan terhadap anak," tegasnya.

Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui jalur resmi yang tersedia.***