Rincian Penyertaan Modal BUMD Kebumen Capai Rp76,4 Miliar hingga 2030, Siapa Penerima Terbesar?

Rincian Penyertaan Modal BUMD Kebumen Capai Rp76,4 Miliar hingga 2030, Siapa Penerima Terbesar?
Pemkab Kebumen suntik modal Rp76,4 miliar ke delapan BUMD hingga 2030, terbesar untuk Perumda Air Minum. (Foto: Dok. DPRD Kebumen)
PALINGKEBUMEN.COM - Pemerintah Kabupaten Kebumen berencana menambah penyertaan modal ke delapan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebesar Rp76,4 miliar. 

Dana ini akan digelar bertahap mulai tahun 2026 hingga 2030, dengan Perumda Air Minum Tirta Bumi Sentosa menjadi penerima jatah terbesar.

Rencana suntikan dana segar ini mengemuka dalam Rapat Public Hearing Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kebumen. 

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kebumen pada Kamis, 7 Mei 2026 itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pansus III, Wahid Mulyadi. 

Agenda utamanya adalah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal untuk BUMD.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kebumen telah mengucurkan dana penyertaan modal hingga tahun anggaran 2025 sebesar Rp170,6 miliar. 
Kini, giliran tambahan modal jangka panjang yang direncanakan mencapai Rp76.415.558.118 untuk periode 2026-2030.

Perumda Air Minum Tirta Bumi Sentosa menjadi BUMD yang paling besar porsi penerimaannya. Perusahaan pengelola air minum daerah ini akan memperoleh suntikan dana total Rp27,19 miliar. 

Nilai itu bahkan lebih besar dari penyertaan untuk PT Bank BPD Jateng yang menerima Rp25 miliar, dan PT Luk Ulo Farma yang kebagian Rp7 miliar.

Berikut rincian lengkap tambahan penyertaan modal untuk masing-masing BUMD hingga tahun 2030:
  • Perumda Air Minum Tirta Bumi Sentosa: Rp27.195.558.118. Dana ini akan diberikan dalam bentuk uang tunai dan aset jaringan pipa serta sambungan rumah.
  • PT Bank BPD Jateng (Perseroda): Rp25.000.000.000.
  • PT Luk Ulo Farma (Perseroda): Rp7.000.000.000.
  • PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda): Rp7.000.000.000.
  • PT BPR Bank Kebumen (Perseroda): Rp4.000.000.000.
  • PT BPR BKK Kebumen (Perseroda): Rp4.000.000.000.
  • PT BPR BKK Jateng (Perseroda): Rp2.220.000.000.
  • PT PRPP Jateng (Perseroda): Rp0 atau tidak mendapat penyertaan.
Pemerintah daerah dan DPRD sepakat bahwa pencairan dana tidak dilakukan sekaligus. Realisasi setiap tahun akan tergantung pada hasil pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Selain itu, besaran yang dicairkan juga harus menyesuaikan kemampuan keuangan daerah serta hasil kajian investasi dan evaluasi kinerja BUMD yang bersangkutan.

Jika sampai tahun 2030 target tambahan modal ini belum sepenuhnya terpenuhi, Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai seluruh target tercapai, kecuali ada perubahan kebijakan. 

Pemerintah daerah juga memastikan bahwa suntikan modal tidak akan melampaui modal dasar perusahaan. 

Jika terpaksa melebihi, maka perubahan modal dasar harus ditetapkan dulu lewat peraturan daerah. Aturan teknis lebih lanjut mengenai tata cara penyertaan akan diatur melalui Peraturan Bupati.***