2.461 Pasangan Bercerai di Kebumen Sepanjang 2025, Cerai Gugat Tembus Hingga 1.978 Kasus
![]() |
| Perceraian di Kebumen tembus 2.461 kasus sepanjang 2025, perselisihan jadi pemicu utama. (Foto: Ilustrasi Canva) |
PALINGKEBUMEN.COM - Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama Kabupaten Kebumen mencatat sebanyak 2.461 perkara perceraian yang diputus.
Angka ini didominasi oleh cerai gugat yang diajukan istri, sementara faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus menjadi penyebab paling umum rumah tangga bubar.
Berdasarkan data BPS Kebumen dalam publikasi Kabupaten Kebumen Dalam Angka 2026, jumlah perceraian yang tercatat melalui akta cerai mencapai 2.461 kasus.
Dari total tersebut, cerai gugat mendominasi dengan 1.978 perkara, sedangkan cerai talak yang diajukan suami hanya 517 kasus.
Data lebih rinci dari kategori kejadian nikah, talak, cerai, dan rujuk menurut kecamatan sepanjang 2025 menunjukkan angka cerai talak sebanyak 416 dan cerai gugat 1.908.
Sementara itu, jumlah pernikahan di Kabupaten Kebumen pada tahun yang sama tercatat sebanyak 8.595 pasangan.
Faktor Utama Perceraian
BPS Kebumen juga merilis data faktor penyebab perceraian. Perselisihan dan pertengkaran terus menerus menjadi pemicu utama dengan 1.431 kasus.
Faktor ekonomi menyusul di posisi kedua dengan 790 kasus. Kemudian, meninggalkan salah satu pihak tercatat 227 kasus.
Faktor lain seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi pada 6 kasus, dihukum penjara sebanyak 3 kasus, poligami 2 kasus, dan murtad juga 3 kasus.
Kecamatan dengan Perceraian Tertinggi
Dari 26 kecamatan di Kebumen, Kecamatan Kebumen mencatat angka perceraian tertinggi dengan total 209 kasus, terdiri dari 38 cerai talak dan 171 cerai gugat. Jumlah nikah di kecamatan ini mencapai 849 pasang.
Kecamatan Sempor menyusul dengan 144 perceraian (35 talak, 109 gugat) dari 473 pernikahan.
Kecamatan Karanggayam mencatat 127 perceraian (22 talak, 105 gugat) dengan jumlah nikah 366 pasang.
Sementara itu, kecamatan dengan angka perceraian terendah adalah Bonorowo dengan 30 kasus (3 talak, 27 gugat) dari 129 nikah, serta Poncowarno dan Padureso masing-masing mencatat 26 dan 29 perceraian.
Data BPS Kebumen ini menunjukkan bahwa meskipun angka pernikahan masih tinggi, angka perceraian juga menjadi perhatian serius.
Persoalan ekonomi dan ketidakharmonisan rumah tangga menjadi pekerjaan rumah bersama bagi pemerintah daerah, tokoh agama, dan masyarakat untuk menekan laju perceraian di Kabupaten Kebumen.***
