94.697 Warga Kebumen Sudah Menikah Tapi Belum Punya Buku Nikah, Ini Sebaran di 26 Kecamatan

94.697 Warga Kebumen Sudah Menikah Tapi Belum Punya Buku Nikah, Ini Sebaran di 26 Kecamatan
86,80 persen warga Menikah di Kebumen miliki akta perkawinan atau buku nikah di akhir 2025. (Foto: Ilustrasi Canva)
PALINGKEBUMEN.COM - Berdasarkan data terbaru sebanyak 717.156 warga Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah tercatat berstatus menikah. 

Namun, baru 622.459 jiwa atau 86,80 persen dari total penduduk berstatus kawin di Kebumen mengantongi akta perkawinan atau buku nikah resmi.

Angka tersebut merujuk pada Data Agregat Kependudukan (DAK) Kabupaten Kebumen Semester II Tahun 2025. 

Data yang bersumber dari Konsolidasi Bersih (DKB) Kementerian Dalam Negeri per 31 Desember 2025 ini mencakup pemeluk berbagai agama dan kepercayaan yang ada di wilayah tersebut.

Komposisi Status Perkawinan Penduduk

Secara keseluruhan, jumlah penduduk Kabupaten Kebumen tercatat sebanyak 1.453.417 jiwa. Dari total populasi tersebut, mayoritas penduduk berada pada status sudah menikah. 

Berikut adalah rincian profil demografi berdasarkan status perkawinan:

  • Kawin: 717.334 jiwa (49,36%)
  • Belum Kawin: 617.846 jiwa (42,51%)
  • Cerai Mati: 86.046 jiwa (5,92%)
  • Cerai Hidup: 32.191 jiwa (2,21%)

Meski jumlah warga yang menikah mencapai 717.334 jiwa, terdapat dinamika pada kategori penduduk wajib akta kawin yang tercatat sebesar 717.156 jiwa. 

Dari jumlah wajib akta tersebut, masih terdapat 94.697 warga yang tercatat belum memiliki dokumen resmi pernikahan.

Sebaran Kepemilikan Akta di Tiap Kecamatan

Distribusi kepemilikan akta perkawinan tersebar di 26 kecamatan. Kecamatan Kebumen menempati posisi tertinggi secara administratif dengan jumlah pemilik akta sebanyak 57.914 jiwa. 

Diikuti oleh Kecamatan Sempor dengan 31.483 pemilik akta dan Kecamatan Buayan sebanyak 31.462 jiwa.

Sebaliknya, beberapa wilayah masih mencatatkan angka warga yang belum memiliki akta cukup tinggi, seperti di Kecamatan Karanggayam (7.189 jiwa) dan Kecamatan Ayah (6.636 jiwa). 

Hal ini menjadi poin penting bagi pemerintah daerah untuk terus melakukan langkah-langkah taktis dalam mempermudah akses layanan administrasi kependudukan.

Sebaran Kepemilikan Akta Perkawinan/Buku Nikah Kabupaten Kebumen di Tiap Kecamatan

Berikut adalah sebaran kepemilikan akta perkawinan/buku Nikah Kabupaten Kebumen di tiap kecamatan:

1. Kebumen

  • Memiliki Akta: 57.914
  • Belum Memiliki: 6.072

2. Sempor

  • Memiliki Akta: 31.483
  • Belum Memiliki: 4.537

3. Buayan

  • Memiliki Akta: 31.462
  • Belum Memiliki: 4.479

4. Alian

  • Memiliki Akta: 31.174
  • Belum Memiliki: 3.280

5. Buluspesantren

  • Memiliki Akta: 29.781
  • Belum Memiliki: 2.134

6. Klirong

  • Memiliki Akta: 29.768
  • Belum Memiliki: 3.903

7. Puring

  • Memiliki Akta: 29.935
  • Belum Memiliki: 5.147

8. Ayah

  • Memiliki Akta: 29.267
  • Belum Memiliki: 6.636

9. Sruweng

  • Memiliki Akta: 29.237
  • Belum Memiliki: 2.205

10. Ambal

  • Memiliki Akta: 28.545
  • Belum Memiliki: 4.598

11. Petanahan

  • Memiliki Akta: 27.475
  • Belum Memiliki: 4.630

12. Karanggayam

  • Memiliki Akta: 25.750
  • Belum Memiliki: 7.189

13. Mirit

  • Memiliki Akta: 23.935
  • Belum Memiliki: 4.738

14. Kuwarasan

  • Memiliki Akta: 23.791
  • Belum Memiliki: 2.818

15. Rowokele

  • Memiliki Akta: 23.706
  • Belum Memiliki: 3.321

16. Pejagoan

  • Memiliki Akta: 23.570
  • Belum Memiliki: 4.491

17. Karangsambung

  • Memiliki Akta: 21.746
  • Belum Memiliki: 3.765

18. Gombong

  • Memiliki Akta: 21.168
  • Belum Memiliki: 2.567

19. Kutowinangun

  • Memiliki Akta: 18.748
  • Belum Memiliki: 5.857

20. Adimulyo

  • Memiliki Akta: 18.258
  • Belum Memiliki: 1.477

21. Karanganyar

  • Memiliki Akta: 15.769
  • Belum Memiliki: 2.826

22. Prembun

  • Memiliki Akta: 13.663
  • Belum Memiliki: 1.006

23. Sadang

  • Memiliki Akta: 11.050
  • Belum Memiliki: 1.835

24. Bonorowo

  • Memiliki Akta: 8.891
  • Belum Memiliki: 2.416

25 Poncowarno

  • Memiliki Akta: 8.635
  • Belum Memiliki: 1.283

26. Padureso

  • Memiliki Akta: 7.738
  • Belum Memiliki: 1.487

Legalitas dokumen pernikahan menjadi sangat penting bagi warga negara untuk mendapatkan kepastian hukum, serta mempermudah pengurusan hak-hak administratif lainnya seperti pembuatan akta kelahiran anak hingga bantuan sosial. 

Pemerintah terus mengimbau warga yang sudah menikah secara sah namun belum memiliki dokumen resmi agar segera melaporkan status mereka ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.***