Ternyata Kebumen Punya 6 Pulau Tak Berpenghuni, Ini Daftar Namanya
![]() |
| Masuk daftar 71 pulau di Jawa Tengah, Kebumen ternyata memiliki 6 pulau tak berpenghuni. |
PALINGKEBUMEN.COM - Kabupaten Kebumen rupanya menyimpan kekayaan geografis berupa gugusan pulau kecil yang tersebar di sepanjang perairan selatan.
Berdasarkan data terbaru, tercatat ada enam pulau di wilayah Kabupaten Kebumen yang seluruhnya berstatus tidak berpenghuni.
Keberadaan pulau-pulau tersebut ditegaskan dalam laporan Badan Pusat Statistik (BPS) melalui publikasi Provinsi Jawa Tengah Dalam Angka 2026.
Data ini merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 25 April 2025 mengenai pemutakhiran kode, data wilayah administrasi pemerintahan, dan pulau.
Daftar Nama Pulau di Kebumen
Enam pulau yang masuk dalam daftar resmi administrasi tersebut memiliki nama-nama yang unik. Berikut adalah rinciannya:
- Pulau Masjid 1
- Pulau Masjid 2
- Pulau Congot
- Pulau Gebyuran 1
- Pulau Gebyuran 2
- Pulau Selo
Secara geografis, Kabupaten Kebumen memiliki luas wilayah sekitar 1.333,902 kilometer persegi atau menyumbang 3,88 persen dari total luas Provinsi Jawa Tengah.
Meski memiliki enam pulau, jumlah ini masih di bawah Kabupaten Jepara dan Cilacap dalam cakupan wilayah provinsi.
Peta Kepulauan di Jawa Tengah
Secara keseluruhan, Jawa Tengah memiliki 71 pulau yang tersebar di empat kabupaten utama. Sebaran pulau tersebut meliputi:
- Jepara: 32 pulau (terbanyak di Jawa Tengah).
- Cilacap: 30 pulau.
- Kebumen: 6 pulau.
- Rembang: 3 pulau.
Data BPS 2026 juga mencatat potret besar Jawa Tengah yang kini mencakup 29 kabupaten, 6 kota, 576 kecamatan, serta total 8.563 desa dan kelurahan.
Dengan jumlah penduduk mencapai 38,4 juta jiwa, identifikasi pulau-pulau kecil ini menjadi bagian penting dalam pemutakhiran data wilayah administrasi guna mendukung pemetaan potensi daerah di masa depan.
Keberadaan pulau-pulau tak berpenghuni di selatan Kebumen ini menjadi identitas tambahan bagi kabupaten yang memiliki garis pantai panjang tersebut.
Pengakuan resmi melalui Kepmendagri ini sekaligus memperjelas batas kedaulatan dan tata kelola wilayah di tingkat daerah.***
