Garis Kemiskinan Kebumen 2025 Naik, Pengeluaran di Atas Rp502 Ribu Tak Lagi Masuk Kategori Miskin
![]() |
| Garis kemiskinan Kebumen 2025 naik jadi Rp502.841 per bulan. (Foto: Canva) |
PALINGKEBUMEN.COM - Standar kesejahteraan di Kabupaten Kebumen menunjukkan perubahan signifikan pada tahun 2025.
Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret menetapkan garis kemiskinan terbaru di angka Rp502.841 per kapita per bulan.
Artinya, warga Kebumen yang memiliki pengeluaran di atas nominal tersebut resmi menyandang status sebagai penduduk tidak miskin.
Laporan terbaru ini mencatat tren kenaikan ambang batas pengeluaran yang konsisten dalam lima tahun terakhir.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2021, garis kemiskinan di Kebumen berada di angka Rp390.599.
Angka ini terus merangkak naik melewati Rp416.004 pada 2022, Rp451.678 pada 2023, hingga menyentuh Rp471.824 pada tahun lalu.
Seiring dengan naiknya batas minimal pengeluaran tersebut, jumlah penduduk miskin di Kebumen justru mengalami penurunan yang menggembirakan.
Data menunjukkan penyusutan yang tajam dari 212,92 ribu jiwa (17,83%) pada tahun 2021 menjadi 162,54 ribu jiwa (13,58%) pada tahun 2025.
Dalam kurun waktu empat tahun, Kebumen berhasil menekan persentase kemiskinan sebesar 4,25 persen.
Keberhasilan mengurangi jumlah penduduk miskin sebanyak 50,38 ribu jiwa ini menjadi bukti nyata adanya peningkatan taraf hidup masyarakat di wilayah tersebut.
Penurunan angka ini memperlihatkan perbaikan kondisi ekonomi lokal serta hasil dari efektivitas berbagai program bantuan sosial yang dijalankan pemerintah.
Pemerintah daerah kini memiliki tantangan baru untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat agar tetap berada di atas garis kemiskinan Rp502.841 tersebut.
Data terbaru dari BPS tersebut, kebijakan pembangunan ke depan diharapkan dapat lebih fokus pada penguatan ekonomi warga agar angka kemiskinan terus melandai di tahun-tahun mendatang.***
