Polres Kebumen Ungkap 2 Kasus Pengeroyokan di Karangsambung, 4 Tersangka Ditangkap
![]() |
| Polres Kebumen tangkap 4 tersangka kasus pengeroyokan Desa Kaligending, Karangsambung. (Foto: Humas Polres Kebumen) |
PALINGKEBUMEN.COM - Satreskrim Polres Kebumen mengungkap dua kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Kaligending, Kecamatan Karangsambung, pada Sabtu dini hari, 11 Juli 2026.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dua laporan polisi terpisah.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menyatakan pengungkapan ini hasil penyelidikan intensif Satreskrim bersama Tim Resmob, Unit Reskrim Polsek Karangsambung, dan Tim Inafis.
Berdasarkan olah tempat kejadian, pemeriksaan saksi, dan bukti di lapangan, para pelaku diamankan di Kecamatan Sruweng pada Minggu, 12 Juli 2026, pukul 01.20 WIB.
"Para pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan berlanjut hingga berkas perkara dinyatakan lengkap," ujar Kapolres, Senin, 13 Juli 2026.
Kasus pertama berawal dari laporan LO, pemilik agen ekspedisi J&T Karangsambung. Korban dan rekannya diserang sekelompok orang di sekitar gudang J&T.
Pelaku melempar bom molotov lalu mengeroyok dengan tangan kosong dan bambu. Korban mengalami luka memar dan bengkak di kepala, luka terbuka di lengan kanan, nyeri pundak, pusing, dan mual.
Polisi menetapkan RN (23) sebagai tersangka dan mengamankan dua pecahan botol molotov, bambu 130 sentimeter, serta Honda Scoopy.
Kasus kedua terjadi saat AF melintas di Jembatan Merah Putih sekitar pukul 03.00 WIB untuk membeli rokok. Setelah cekcok, korban dipukul dengan botol.
Saat membela diri, tiga pelaku lain mengeroyoknya menggunakan tongkat baton dan tangan kosong. Korban mengalami luka robek di dahi dan sakit kepala.
Tiga tersangka ditetapkan, yaitu AG (20), PR (22), dan FA (22). Barang bukti yang diamankan berupa Honda PCX dan tongkat baton hitam.
Para tersangka dijerat Pasal 262 KUHP baru. Untuk kasus pertama, juga diterapkan Pasal 466 karena unsur penganiayaan.
Kapolres mengimbau masyarakat menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum, bukan kekerasan.
Keempat tersangka kini ditahan di Polres Kebumen sementara penyidik melengkapi berkas perkara.***
