Pemkab Kebumen Kejar Tunggakan PBB-P2, Realisasi 2026 Tembus Rp54,52 Miliar
![]() |
| Rapat evaluasi penanganan PBB-P2 Kabupaten Kebumen 2026 digelar di Ruang Rapat Gedung Asda Kebumen, Selasa, 6 Oktober 2026. (Foto: Pemkab Kebumen) |
PALINGKEBUMEN.COM - Pemerintah Kabupaten Kebumen masih mengejar pelunasan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) setelah penerimaan pajak daerah 2026 mencapai Rp54,52 miliar.
Penanganan tunggakan menjadi perhatian karena masih terdapat desa dan kelurahan yang belum menyelesaikan kewajibannya.
Evaluasi penanganan PBB-P2 Kabupaten Kebumen dibahas dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Gedung Asisten Sekretaris Daerah (Asda) Kebumen, Selasa, 6 Oktober 2026.
Rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati Kebumen Zaeni Miftah, Sekretaris Daerah Edi Rianto, pimpinan OPD, serta seluruh camat.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Kebumen Aden Andri Susilo menyebut ketetapan pokok PBB-P2 2026 mencapai Rp63,91 miliar.
Nilai tersebut meningkat dibandingkan ketetapan 2025 yang tercatat Rp59,91 miliar.
Dari jumlah tersebut, penerimaan PBB-P2 hingga batas jatuh tempo mencapai Rp54,52 miliar atau 85,32 persen.
Realisasi ini juga lebih tinggi dibandingkan tahun 2025 yang berada di angka Rp48,40 miliar.
Dari sisi wilayah, sebanyak 214 desa dan kelurahan telah melunasi PBB-P2 2026. Jumlah tersebut meningkat dari 210 desa dan kelurahan yang lunas pada tahun sebelumnya.
Meski capaian meningkat, Pemkab Kebumen masih menghadapi sejumlah persoalan dalam penagihan.
Di antaranya tunggakan yang berkaitan dengan tanah bengkok dan aset desa, serta wajib pajak yang tinggal di luar daerah atau sulit dihubungi.
Untuk mempercepat penyelesaian, Pemkab Kebumen melibatkan Kejaksaan Negeri Kebumen dalam penanganan tunggakan.
Pemanggilan desa dan kelurahan yang belum lunas juga dijadwalkan mulai 26 Oktober hingga akhir November 2026.
Pemkab tetap membuka program diskon PBB-P2 dan pembebasan denda untuk mendorong pelunasan. Kecamatan juga diminta aktif mendampingi desa yang masih memiliki kewajiban pajak.
Wakil Bupati Zaeni Miftah mengapresiasi desa dan kecamatan yang telah memenuhi kewajiban tepat waktu.
Sebagai penghargaan, empat kecamatan menerima apresiasi karena berhasil mencapai target sebelum jatuh tempo, yakni Bonorowo, Padureso, Mirit, dan Buayan.***
