Pilkades Kebumen Bakal Punya Aturan Baru, 32 Pasal Perda Direvisi Termasuk Aturan Calon Tunggal

Pilkades Kebumen Bakal Punya Aturan Baru, 32 Pasal Perda Direvisi Termasuk Aturan Calon Tunggal
Ketua Komisi A DPRD Kebumen Madkhan Anis memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum pembahasan perubahan Perda tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kebumen, Selasa, 6 Oktober 2026. (Foto: Dok. Paling Kebumen)
PALINGKEBUMEN.COM - DPRD Kabupaten Kebumen mulai mematangkan perubahan aturan pemilihan kepala desa (Pilkades). 

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum atau public hearing di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kebumen, Selasa, 6 Oktober 2026, sebanyak 32 pasal dalam Perda Nomor 10 Tahun 2016 dibahas untuk disesuaikan dengan regulasi terbaru.

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Madkhan Anis. 

Hadir dalam pembahasan itu unsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), aparat penegak hukum, OPD, perwakilan kepala desa, BPD, perangkat desa, perguruan tinggi, karang taruna serta lembaga kemasyarakatan.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kebumen Budhi Suwanto mengatakan perubahan perda diperlukan untuk menyelaraskan aturan Pilkades dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus memperbaiki tata kelola pelaksanaannya.

Menurutnya, perubahan tersebut mengacu antara lain pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan PP Nomor 16 Tahun 2026. 

Kajian akademik juga telah dilakukan sebelum proses pembahasan draf perubahan perda.

Salah satu perubahan utama menyangkut masa jabatan kepala desa yang menjadi delapan tahun dengan batas maksimal dua periode. 

Dalam rentang delapan tahun, Pilkades serentak di Kebumen dapat berlangsung dalam empat gelombang.

Draf perda juga memperjelas mekanisme pencalonan, termasuk verifikasi dan validasi dokumen bakal calon serta pemeriksaan riwayat jabatan untuk memastikan calon tidak melampaui ketentuan masa jabatan.

Aturan mengenai calon tunggal turut diperjelas. Jika selama masa pendaftaran sembilan hari tidak ada calon atau hanya terdapat satu calon, pendaftaran dapat diperpanjang 15 hari. 

Jika kondisi tersebut masih berlangsung, dilakukan perpanjangan kedua selama 10 hari.

Apabila setelah seluruh tahapan tersebut hanya terdapat satu calon, panitia dan BPD akan bermusyawarah untuk menentukan apakah Pilkades tetap dilanjutkan. 

Jika disepakati, calon tunggal tetap memberikan pilihan kepada pemilih melalui surat suara dengan dua pilihan.

Raperda juga mengatur netralitas BPD dan perangkat desa, ketentuan bagi perangkat desa atau PNS yang mencalonkan diri, tugas panitia dalam menangani persoalan Pilkades, serta mekanisme penentuan pemenang apabila terdapat perolehan suara terbanyak yang sama.

Madkhan Anis berharap public hearing tersebut menghasilkan masukan yang dapat memperjelas substansi raperda. 

Kejelasan aturan dinilai penting untuk meminimalkan risiko hukum, konflik sosial, persoalan administrasi, hingga persoalan dalam pelaksanaan Pilkades di Kebumen.

Pembahasan selanjutnya akan menampung masukan dari para peserta sebelum perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2016 disempurnakan.***